PENGGUNA LAMA PENGGUNA BARU

Selamat datang di KlikA2C

Pinjaman bisa menjadi alat bantu yang sangat berguna dalam pengembangan usaha Anda jika digunakan sesuai dengan kebutuhan Anda. Gunakanlah kepercayaan yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman dengan bijak dan bertanggung jawab.

Mohon dipastikan Anda telah membaca dan mengerti Syarat dan Ketentuan KlikA2C.

Tentang Kami

KlikA2C adalah platform digital Peer to Peer Lending yang menjembatani antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman

Terdaftar dan Diawasi Oleh

AFPI Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
profit-stair-image

Keuntungan Bergabung di KlikA2C

Aman & Terjamin

KlikA2C terdaftar dan diawasi oleh OJK & AFPI

Pencairan Pinjaman Cepat

Kecepatan dan Fleksibilitas adalah keunggulan kami

Bunga Bersaing

Bunga pinjaman ditentukan oleh market (pemberi pinjaman dan penerima pinjaman) dan bertujuan untuk mengembangkan usaha UMKM

Produk dan Pembayaran Inovatif

Semua disesuaikan dengan tipe usaha dan kebutuhan Anda (misal: petani membayar setelah masa panen)

Manajemen Terpercaya

Mitra dan manajemen KlikA2C telah berpengalaman >10 tahun di industri finansial

Akses Online (web dan aplikasi)

Bisa dilakukan dimana/kapan saja melalui website ataupun handphone berbasis android maupun ios

Proses Meminjam di KlikA2C

1

Registrasi

Hanya memerlukan 3 menit. Cukup nomor handphone dan email anda yang masih aktif. Komunikasi/Informasi akan dikirimkan melalui kedua media ini. Ini diperlukan supaya Anda mempunyai Akun untuk bisa menggunakan layanan kami di KlikA2C.

1

Registrasi

Hanya memerlukan 3 menit. Cukup nomor handphone dan email anda yang masih aktif. Komunikasi/Informasi akan dikirimkan melalui kedua media ini. Ini diperlukan supaya Anda mempunyai Akun untuk bisa menggunakan layanan kami di KlikA2C.

2

Informasi tentang Anda

Sesuai dengan ketentuan OJK, kami perlu mengenal Anda. Mohon lengkapi data tentang diri Anda. Semakin cepat data diberikan, semakin cepat kami bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

2

Informasi tentang Anda

Sesuai dengan ketentuan OJK, kami perlu mengenal Anda. Mohon lengkapi data tentang diri Anda. Semakin cepat data diberikan, semakin cepat kami bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

3

Verifikasi Data

KlikA2C akan melakukan pemeriksaan/konfirmasi terhadap data yang Anda berikan.

3

Verifikasi Data

KlikA2C akan melakukan pemeriksaan/konfirmasi terhadap data yang Anda berikan.

6

Tanda Tangan Digital & Pencairan Dana

Setelah pinjaman terdanai, KlikA2C akan mengirimkan notifikasi supaya Anda melakukan tanda tangan surat perjanjian secara digital. Setelah itu, dana pinjaman akan dicairkan

4

Keputusan Kredit

Selamat 🙂. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan limit kredit dengan bunga yang sudah ditentukan.

5

Ajukan Pinjaman

Silahkan mengajukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan Anda. Mohon melampirkan dokumen pendukung terkait.

5

Ajukan Pinjaman

Silahkan mengajukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan Anda. Mohon melampirkan dokumen pendukung terkait.

4

Keputusan Kredit

Selamat 🙂. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan limit kredit dengan bunga yang sudah ditentukan.

6

Tanda Tangan Digital & Pencairan Dana

Setelah pinjaman terdanai, KlikA2C akan mengirimkan notifikasi supaya Anda melakukan tanda tangan surat perjanjian secara digital. Setelah itu, dana pinjaman akan dicairkan

7

Pembayaran Pinjaman sesuai waktu jatuh temponya

KlikA2C akan mengirimkan notifikasi untuk pembayaran. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan surat perjanjian. Jadilah peminjam yang berintegritas dan bertanggung jawab

7

Pembayaran Pinjaman sesuai waktu jatuh temponya

KlikA2C akan mengirimkan notifikasi untuk pembayaran. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan surat perjanjian. Jadilah peminjam yang berintegritas dan bertanggung jawab

leaf-image vector bantuan-image
leaf-image

Butuh Bantuan ?

Cek halaman bantuan atau hubungi kami

time-circle
Senin - Jumat
09.00 - 17.00 WIB
WA
⁠⁠⁠628113035555
email
support@klika2c.com
phone
location

Head Office

Grand Slipi Tower – 45th Floor, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22, Jakarta 11480 – Indonesia

 

atau, kirim e-mail

KlikA2C adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan Surat izin usaha dengan Nomor KEP-87/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019. Pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat dan diregulasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

1.Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. 2.Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut. 3.Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. 4.Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. 5.Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman. 6.Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. 7.Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. 8.Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman. 9.Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Livechat CS KlikA2C