TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB %
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
TKB
%
Selamat datang di KlikA2C
Terima Kasih atas dukungan dan partisipasi Anda sebagai Pemberi Pinjaman dalam pengembangan ekonomi Indonesia, khususnya kepada segmen UMKM yang belum berbank maupun yang belum terlayani oleh lembaga keuangan.
Mohon dipastikan Anda telah membaca dan mengerti Syarat dan Ketentuan KlikA2C.
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
Terdaftar dan Diawasi Oleh
Produk Inovatif Kami
Pinjaman tanpa agunan ini diberikan khusus kepada karyawan yang Perusahaan tempatnya bekerja sudah bermitra dengan KlikA2C.
Pinjaman modal kerja dengan agunan yang dibuat khusus untuk mengembangkan usaha pemilik showroom mobil bekas
Pinjaman yang diberikan berdasarkan atas invoice/tagihan Anda kepada perusahaan berbentuk PT/Multinasional/BUMN/Pemerintahan.
Pinjaman bersubsidi dari pemerintah untuk membantu usaha UMKM, khususnya petani, nelayan, dan lainnya
Butuh Bantuan ?
Cek halaman bantuan atau hubungi kami
Head Office
Grand Slipi Tower – 45th Floor, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22, Jakarta 11480 – Indonesia
atau, kirim e-mail
Selamat datang di KlikA2C.
Terima Kasih atas dukungan dan partisipasi Anda sebagai Pemberi Pinjaman dalam pengembangan ekonomi Indonesia, khususnya kepada segmen UMKM yang belum berbank maupun yang belum terlayani oleh lembaga keuangan.
Mohon dipastikan Anda telah membaca dan mengerti Syarat dan Ketentuan KlikA2C.
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
NEWS
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NOMOR 69 /PMK.03/2022, KlikA2C akan menerapkan PPH dan PPN per 1 Mei 2022 bagi seluruh pengguna baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, bila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui Whatsapp +62 811-3035-555 atau Telepon (021) 22059090
Terdaftar dan Diawasi Oleh
Keuntungan menjadi Pemberi Pinjaman di KlikA2C
KlikA2C terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (Surat Izin Usaha Nomor KEP-87/D.05/2019) & Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
Risiko terjaga dengan pengembalian lebih dari >20%
Semua mitra KlikA2C telah terverifikasi dan dapat dipercaya
Manajemen KlikA2C berpengalaman >10 tahun di industri finansial
Produk Inovatif Kami
Pinjaman tanpa agunan ini diberikan khusus kepada karyawan yang Perusahaan tempatnya bekerja sudah bermitra dengan KlikA2C.
Pinjaman modal kerja dengan agunan yang dibuat khusus untuk mengembangkan usaha pemilik showroom mobil bekas
Pinjaman yang diberikan berdasarkan atas invoice/tagihan Anda kepada perusahaan berbentuk PT/Multinasional/BUMN/Pemerintahan.
Pinjaman bersubsidi dari pemerintah untuk membantu usaha UMKM, khususnya petani, nelayan, dan lainnya
Saat ini, setoran awal untuk menjadi Pemberi Pinjaman adalah minimum Rp100 juta.
1
Hanya memerlukan 3 menit. Ini diperlukan supaya Anda mempunyai Akun untuk bisa menggunakan layanan kami. Cukup dengan nomor handphone dan email anda yang masih aktif. Komunikasi/Informasi akan dikirimkan melalui kedua media ini.
2
Sesuai dengan ketentuan OJK, kami perlu mengenal Anda. Mohon lengkapi data tentang diri Anda. Semakin cepat data diberikan, semakin cepat kami bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
3
KlikA2C akan melakukan pemeriksaan/konfirmasi terhadap data yang Anda berikan.
4
Pembuatan Surat Kuasa untuk pembukaan Rekening Dana Lender (RDL) Anda
5
Deposit dana ke nomor RDL Anda
6
Silahkan Login ke akun Anda, pilih menu "pendanaan". Anda tentukan sendiri pinjaman dan jumlah yang mau didanai.
Butuh Bantuan ?
Cek halaman bantuan atau hubungi kami
Head Office
Grand Slipi Tower – 45th Floor, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22, Jakarta 11480 – Indonesia
atau, kirim e-mail
KlikA2C adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan Surat izin usaha dengan Nomor KEP-87/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019. Pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat dan diregulasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
1.Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. 2.Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut. 3.Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. 4.Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. 5.Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman. 6.Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. 7.Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. 8.Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman. 9.Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
KlikA2C adalah penyelenggara layan pendanaan bersama berbasis teknologi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan surat izin usaha Nomor KEP-87/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019.
Hati - hati terhadap akun atau aplikasi palsu yang memakai nama Klika2c atau menawarkan fasilitas pinjaman atas nama KlikA2C. KlikA2C tidak bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung atas kerugian atau dampak yang ditimbulkan baik materi maupun non materi terkait setiap tindakan penipuan, pencatutan nama atau sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan.
Cek kebenaran informasi yang kamu terima melalui kontak resmi kami :
"HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERHUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI"